Tabik Pun...
Sebagai Penyelenggara Ketentraman Masyarakat Dan Ketertiban Umum, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bandar Lampung rutin melaksanakan Penertiban Banner, spanduk, dan papan iklan / reklame yang melanggar izin pemasangan dan tidak tepat sasaran dalam pemasangan baik ditiang listrik, halte dan dipohon dengan cara dipaku , Rabu malam ( 12/07/2023 ).
Hal ini sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung No. 1 Tahun 2018 Tentang Ketentraman Masyarakat Dan Ketertiban Umum Bagian Tertib Peran Serta Masyarakat pasal 65.
Satpol PP Kota Bandar Lampung
Jl. Dr. Susilo 1A Kota Bandar Lampung.