Tabik Pun...
Sebagai penyelenggara fungsi Penegakan Perda serta Penyelenggaraan Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum, Satpol PP Kota Bandar Lampung melakukan giat rutin Monitoring dan Penyuluhan terhadap pedagang / pelaku usaha yang berjualan di badan jalan dan trotoar dibeberapa akses jalan utama, Kamis ( 13/07/2023 ) diantaranya :
1. Jl.Teuku Umar
2. Jl. Z.A Pagar Alam
3. Jl. Pramuka
4. Lampu Merah RS. Abdul Muluk
Dalam pelaksanaan, petugas melakukan monitoring dan penyuluhan secara persuasif dan humanis kepada para pelaku usaha bahwasanya berjualan dibadan jalan / trotoar adalah tindakan pelanggaran yang dapat mengganggu kenyamanan pejalan kaki dan kelancaran lalu lintas karena sejatinya Trotoar adalah bagian badan jalan yang disediakan khusus untuk pejalan kaki yang tercantum dalam Perda Kota Bandar Lampung No.1 Tahun 2018 Tentang Ketentraman Masyarakat Dan Ketertiban Umum.
Satpol PP Kota Bandar Lampung
Jl. Dr. Susilo 1A Kota Bandar Lampung.