Tabik Pun...
MOHON IZIN KOMANDAN
Sebagai Penegak Peraturan Daerah ( PERDA ), Satuan Polisi Pamong Praja juga memiliki tugas dan fungsinya dalam menyelenggarakan Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum yang sesuai dengan SOP Satpol PP yang dilaksanakan secara humanis, persuasif dan tegas.
Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bandar Lampung melalui Unit SRIKANDI rutin melakukan patroli pengawasan dan penghalauan PMKS dan menjaga ketentraman masyarakat khususnya pada fasilitas umum seperti lampu merah, trotoar dan persimpangan jalan.
Satpol PP Kota Bandar Lampung
Jl. Dr. Susilo 1A Kota Bandar Lampung.