Tim Pengendalian Pemeriksaan Pengawasan Pajak Daerah Pemerintah Kota Bandar Lampung yang terdiri dari Inspektorat, BPPRD, dan BanPol PP, Kepala Inspektorat M. Umar mengatakan bahwa penyegelan dilakukan karena tidak memanfaatkan Tapping box dengan baik dan yang disebabkan tunggakan, adapun tempat yang disegel yakni : Bakso Sony di jalan Wortel Monginsidi, Rumah Begadang 2 di jalan Diponegoro, Rumah Makan padang jaya di jalan sudirman, dan geprek di jalan Tengku Umar.. ( Roy)