Plt. Kasat Pol PP Kota Bandar Lampung ( Ahmad Nurizki Erwandi, S.STP. ) memimpin langsung Giat Pengendalian Ketertiban Umum di Wilayah Kota Bandar Lampung (02/11/2022)
Bersama Tim TJR Satpol-PP Kota Bandar Lampung, melaksanakan Operasi Penertiban yang sesuai dengan PERDA No. 1 Tahun 2018 tentang Ketertiban Umum dalam wilayah Kota Bandar Lampung karena terdapat indikasi orang tua yang mempekerjakan anak dibawah umur untuk berdagang/menjadi manusia kemoceng di lampu merah.
Lokasi :
1. Lampu Merah Urip Sumoharjo
2. Lampu Merah RS Imanuel/By Pass
3. Lampu Merah Jl. Endro Suratmin, Sukarame
Setelah dilakukan pendataan dan pengarahan, Plt. Kasat Pol-PP beserta Tim mengantarkan mereka ke kantor Kelurahan Pesawahan Kecamatan Teluk Betung Selatan tempat mereka berdomisili untuk mendapatkan bimbingan dan pemeriksaan lebih lanjut.