Tabik Pun...
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bandar Lampung ( Ahmad Nurizki Erwandi, S. STP ) memimpin Apel Persiapan Monitoring Surat Edaran Walikota Bandar Lampung No : 800/519/III.20/2023 yang mengatur Tentang Jam Operasional Tempat Hiburan Malam Selama Bulan Suci Ramadhan 1444 Hijiriah.
Dalam monitoring petugas masih mendapati beberapa pemilik usaha hotel yang memiliki tempat hiburan malam dan cafe yang masih buka tidak semestinya. Sebagai penyelenggara Ketentraman dan Ketertiban petugas memberikan peringatan dan surat teguran yang apabila dilanggar akan diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
Ayook sobat praja tetap semangat menjaga ketentraman dan ketertiban masyarakat saat menjalankan ibadah puasa ramadhan.
Satpol PP Kota Bandar Lampung
Jl. Dr. Susilo 1A Kota Bandar Lampung