Tabik Pun...
Menindak lanjuti laporan warga yang masuk pada pot media, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bandar Lampung Unit Tibum Jalan Raya ( TJR ) melaksanakan Giat Pengawasan dan Pemantauan mengenai Parkir Liar diatas trotoar depan Transmart Kota Bandar Lampung, Senin ( 26/6/2023 ).
Hal ini sesuai dengan Peraturan Daerah ( PERDA ) Kota Bandar Lampung No. 1 Tahun 2018 Tentang Ketentraman Masyarakat Dan Ketertiban Umum Bagian Kesatu Tertib Jalan, Angkutan Jalan Dan Perparkiran Pasal 10.
Dalam hal ini Satpol PP Kota Bandar Lampung berkoordinasi dengan pihak securty Transmart untuk menghindari adanya kegiatan parkir liar diatas trotoar tersebut, karena sejatinya Trotoar adalah fasilitas umum untuk para pejalan kaki.
Satpol PP Kota Bandar Lampung
Jl. Dr. Susilo 1A Kota Bandar Lampung.