Tabik Pun...
Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bandar Lampung Unit Tibum Jalan Raya ( TJR ) melaksanakan Giat Pengawasan dan Penjangkauan terhadap Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial ( PMKS ) yaitu keberadaan Anak Punk disuatu tempat yang meresahkan warga sekitar dan sering membuat kegaduhan, Selasa ( 26/6/2023 ).
Dalam pelaksanaan tugas, petugas melakukan penyisiran pada lokasi yang dilaporkan, dan selanjutnya melaksanakan giat Pengawasan dan Penyuluhan terhadap Pedagang Kaki Lima ( PKL ) yang berjualan diatas trotoar dan tidak pada tempatnya serta kepada pemilik toko agar tidak menjaga kebersihan dan ketertiban.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Daerah ( PERDA ) Kota Bandar Lampung No. 1 Tahun 2018 Tentang Ketentraman Masyarakat Dan Ketertiban Umum Bagian Keenam Pasal 30 - 32 yang mengatur Tertib Tempat Usaha dan Usaha Tertentu.
Lokasi :
1. Penyisiran Anak Punk, Jl. Ganjaran Kelurahan Beringin Raya Kecamatan Kemiling
2. Penyuluhan PKL, Jl. Imam Bonjol Kelurahan Gedong Air Kecamatan Tanjung Karang Barat.
Satpol PP Kota Bandar Lampung
Jl. Dr. Susilo 1A Kota Bandar Lampung.