Tabik Pun...
Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bandar Lampung Unit Tibum Sosial ( TIMSOS ) melaksanakan giat Penertiban Banner, Spanduk, Atribut Partai yang melanggar dalam izin pemasangan dan tidak pada tempatnya, Minggu ( 02/07/2023 ).
Hal ini sesuai dengan Peraturan Daerah ( PERDA ) Kota Bandar Lampung No. 1 Tahun 2018 Tentang Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum Bagian Ketigabelas Pasal 65 ayat 1 tentang larangan memasang atau menempatkan lambang, banner, spanduk dan atribut lainnya pada fasilitas umum seperti tiang listrik, halte.
Satpol PP Kota Bandar Lampung
Jl. Dr. Susilo 1A Kota Bandar Lampung.