Tabik Pun...
Sebagai penyelenggara Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bandar Lampung Unit Tibum Jalan Raya ( TJR ) melaksanakan giat Monitoring dan Penyuluhan terhadap para pedagang buah, warung makan, dan pedagang kaki lima yang berjualan diatas fasilitas umum seperti diatas trotoar, drainase dan lahan parkir depan pertokoan, Rabu ( 04/07/2023 ).
Hal ini sesuai dengan Peraturan Derah Kota Bandar Lampung No. 1 Tahun 2018 Bagian Keenam pasal 32 yang mengatur Tertib Tempat Usaha Dan Usaha tertentu.
Dalam pelaksanaan tugas, petugas memberikan himbauan kepada para pedagang bahwa berjualan atau mendirikan bangunan usaha diatas fasilitas umum adalah perbuatan melanggar dan harus segera di pindahkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Satpol PP Kota Bandar Lampung
Jl. Dr. Susilo 1A Kota Bandar Lampung.