Tabik Pun...
Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bandar Lampung melaksanakan Operasi Penertiban disertai Penyuluhan terhadap para pedagang pagi yang berjualan di atas bahu jalan Pasar Kangkung, Jl. Ikan Pari Kecamatan Teluk Betung Selatan, Kamis pagi ( 06/07/2023 ).
Hal ini sesuai dengan Peraturan Derah Kota Bandar Lampung No. 1 Tahun 2018 Bagian Keenam pasal 32 yang mengatur Tertib Tempat Usaha Dan Usaha tertentu.
Dalam pelaksanaan tugas, petugas memberikan himbauan kepada para pedagang bahwa berjualan dibahu jalan dapat mengganggu lalu lintas dan akses perparkiran atau mendirikan bangunan usaha tenda didepan pelataran toko adalah perbuatan melanggar dan harus segera di pindahkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Satpol PP Kota Bandar Lampung
Jl. Dr. Susilo 1A Kota Bandar Lampung.