Tabik Pun...
Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bandar Lampung Unit Tibum Sosial ( TIMSOS ) melaksanakan Operasi Penegakan Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung No. 1 Tahun 2018 Tentang Ketentraman Masyarakat Dan Ketertiban Umum pasal 59 Tertib Sosial bahwa setiap orang dilarang melakukan kegiatan mengemis, menggelandang, mengasong pada akses fasilitas umum, Rabu malam ( 06/07/2023 ).
Lokasi operasi dilaksanakan di Jl. Radin Intan dan Jl. Bengkulu Tanjung Karang Pusat ( seputaran dalam Pasar Tengah )
Satpol PP Kota Bandar Lampung
Jl. Dr. Susilo 1A Kota Bandar Lampung.