Tabik Pun...
Dalam rangka menegakan Peraturan Daerah ( PERDA ) No. 1 Tahun 2018 Bagian Keenam Tertib Tempat Usaha Dan Usaha Tertentu Satpol PP Kota Bandar Lampung secara rutin dan berkala melaksanakan Monitoring Dan Sosialisasi terhadap pedagang yang berjualan di pasar tradisional wilayah Kota Bandar Lampung, Selasa ( 18/07/2023 ).
Dalam pelaksanaan tugas, Petugas melakukan monitoring yang disertai dengan sosialisasi secara persuasif mengenai ketertiban, kebersihan, kesehatan lingkungan serta keindahan disekitar tempat berdagang.
Selain daripada itu petugas juga membantu dalam penataan letak tempat berdagang sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan pengaturan lalu lintas disekitar wilayah pasar - pasar tersebut sebagai antisipasi kemacetan.
Beberapa lokasi Pasar Tradisional yang menjadi tujuan monitoring sebagai berikut :
1. Pasar Bambu Kuning
2. Pasar Pasar Smep/ Gintung
3. Pasar Way Halim
4. Pasar Tempel Rajabasa
5. Pasar Tugu
6. Pasar Tengah dan Simpur
7. Pasar Kangkung
8. Pasar Kota Karang
9. Pasar Way Kandis
Satpol PP Kota Bandar Lampung
Jl. Dr. Susilo 1A Kota Bandar Lampung.