Tabik Pun...
Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bandar Lampung melaksanakan Giat Penertiban Dan Penjangkauan terhadap Pedagang buah - buahan dan penjual atribut bendera yang berjualan diatas trotoar, Minggu ( 30/07/2023 ).
Seperti untuk diketahui, pedagang yang berjualan diatas trotoar Jl. Sultan Agung tersebut membuat keadaan lingkungan sekitar menjadi terlihat kumuh dan sering dikeluhkan oleh warga yang melintas.
Satpol PP Kota Bandar Lampung dalam hal ini Unit Tibum Jalan Raya ( TJR ) sudah melakukan patroli dan himbauan secara rutin agar tidak berjualan diatas trotoar ataupun bahu jalan.
Adapun dasar hukum kegiatan ini merujuk pada Peraturan Daerah ( Perda ) No. 1 Tahun 2018 Bagian Keenam pasal 30 ayat ( 2 )
Satpol PP Kota Bandar Lampung
Jl. Dr. Susilo 1A Kota Bandar Lampung.