Tabik Pun...
MOHON IJIN KOMANDAN
Satpol PP Kota Bandar Lampung Unit Tibum Sosial ( TIMSOS ) melaksanakan operasi penertiban dengan melepaskan banner baleho yang rusak menjuntai ke jalan Z. A. Pagar Alam Kec. Kedaton serta menertibkan banner - banner atribut partai yang melanggar Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2018 Bagian Ketigabelas Tertib Peran Serta Masyarakat Pasal 65 Ayat ( 1 ).
Penertiban banner tersebut berdasarkan hasil pantauan petugas yang rutin melakukan partroli dan terlihat banner baleho sudah rusak / robek karena angin kencang dan bisa membahayakan pengendara jalan.
Satpol PP Kota Bandar Lampung
Jl. Dr. Susilo 1A Kota Bandar Lampung.