Tabik Pun...
MOHON IJIN KOMANDAN
Anggota Satpol PP Kota Bandar Lampung Unit Tibum Jalan Raya ( TJR ) melakukan penertiban terhadap Pedagang Kaki Lima ( PKL ) di atas trotoar Jl. Majapahit Kecamatan Enggal , Rabu ( 06/09/2023 ).
Hasilnya 2 pemilik kios diberikan himbauan untuk segera meninggalkan lokasi dan 2 kios kosong diamankan petugas untuk selanjutnya dibawa ke Kantor Satpol PP Kota Bandar Lampung.
Adapun Himbauan dan Penertiban tersebut telah sesuai dengan Peraturan Daerah ( Perda ) No. 1 Tahun 2018 Tentang Kententraman Masyarakat Dan Ketertiban Umum.
Satpol PP Kota Bandar Lampung
Jl. Dr. Susilo 1A Kota Bandar Lampung.