Tabik Pun...
MOHON IJIN KOMANDAN
PENERTIBAN APS ( Alat Peraga Sosialisasi ) DI WILAYAH KECAMATAN KEMILING
Satpol PP Kota Bandar Lampung BKO Kecamatan bersama Anggota Bawaslu Kota Bandar Lampung melakukan Patroli Penertiban APS ( Alat Peraga Sosialisasi ) yang melanggar ketentuan dalam penempatannya, Jumat ( 15/09/2023 ).
Dalam pelaksanaan, Petugas mencopot APS yang melanggar seperti yang terpasang pada pohon, tiang listrik dan akses fasilitas umum lainnya.
Total APS yang berhasil di amankan petugas yaitu sebanyak 328 pcs yang kemudian dibawa ke kantor kecamatan untuk dilakukan pendataan lebih lanjut.
Hal kegiatan ini sesuai dengan Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2018 Tentang Ketentraman Masyarakat Dan Ketertiban Umum Pasal 65 ayat ( 1 & 2 ) sekaligus untuk menjaga keindahan tata kota Bandar Lampung.
Satpol PP Kota Bandar Lampung
Jl. Dr. Susilo 1A Kota Bandar Lampung.