Tabik Pun...
MOHON IJIN KOMANDAN
Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bandar Lampung BKO Kecamatan Kemiling bersama Aparat kecamatan dan Bawaslu kecamatan melakukan penertiban Banner APS ( Alat Peraga Sosialisasi ) yang melanggar dalam izin pemasangannya di Wilayah Kecamatan Kemiling, Senin ( 09/10/2023 ).
Adapun APS yang menjadi sasaran penertiban yaitu yang terpasang pada pohon dan tiang listrik.
Hal kegiatan sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung No. 1 Tahun 2018 Tentang Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum.
Satpol PP Kota Bandar Lampung
Jl. Dr. Susilo 1A Kota Bandar Lampung.