Tabik Pun...
MOHON IJIN KOMANDAN
Kolaborasi Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bandar Lampung BKO Kecamatan Langkapura bersama Aparat Kecamatan dan Anggota Bawaslu melaksanakan Patroli Penertiban Alat Peraga Sosialisasi ( APS ) yang melanggar di kawasan wilayah kecamatan Langkapura, Rabu ( 11/10/2023 ).
APS yang masuk dalam penertiban yaitu yang melanggar pemasangan nya pada tiang listrik dan dipaku dipohon. Hal kegiatan ini juga sesuai dengan Surat Edaran Walikota No. 1 Tahun 2023 Tentang Himbauan Penempatan, Pemasangan, Lambang, Simbol, Bendera, Spanduk, Umbul - Umbul dan Atribut lainnya di Wilayah Kota Bandar Lampung.
Ayoo sobat kita bersama terus menjaga keindahan dan kelestarian tata kota wilayah Kota Bandar Lampung.
Satpol PP Kota Bandar Lampung
Jl. Dr. Susilo 1A Kota Bandar Lampung.