Tabik Pun...
MOHON IJIN KOMANDAN
Satpol PP Kota Bandar Lampung Unit TJR yang dipimpin oleh Kabid Trantibum ( Jan Roma, SE.,MM. ) dengan didampingi oleh Kasi Ops ( M. Fariz Surya Ganta, S.STP ) melaksanakan giat Penertiban bangunan semi permanen berupa warung kelontong yang berada diatas drainase Jl. Wolter Mongisidi Gg. Garuda Kelurahan Pengajaran Kecamatan TBU, Kamis ( 12/10/23 ).
Adapun dasar hukum kegiatan, merujuk pada Peraturan Daerah ( Perda ) No. 1 Tahun 2018 Tentang Ketentraman Masyarakat Dan Ketertiban Umum dan sebelumnya sudah diberikan surat teguran dan himbauan secara persuasif.
Giat penertiban tersebut turut melibatkan unsur pamong setempat ( Lurah Pengajaran, RT dan Satlinmas Pengajaran ) dengan disaksikan oleh warga setempat.
Alhamdulillah penertiban berjalan dengan baik dan lancar tanpa adanya hambatan dengan petugas membantu membongkar bangunan warung tersebut dan ikut membawakan barang - barang nya hingga sampai kerumah sang pemilik.
Satpol PP Kota Bandar Lampung
Jl. Dr. Susilo 1A Kota Bandar Lampung.