Tabik Pun...
MOHON IJIN KOMANDAN
Dalam rangka Penegakan PKPU Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bandar Lampung No. 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilihan Umum dan Peraturan Daerah ( Perda ) Kota Bandar Lampung No. 1 Tahun 2018 Tentang Ketentraman Masyarakat Dan Ketertiban Umum, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bandar Lampung bersama Bawaslu Kota Bandar Lampung melakukan Monitoring Dan Penertiban Alat Peraga Sosialisasi ( APS ) Pemilu 2024 pada akses jalan utama dan fasilitas umum di wilayah Kota Bandar Lampung, Selasa ( 17/10/23 ).
Kegiatan penertiban diawali dengan menggelar Apel Gabungan yang dipimpin secara langsung oleh Kasatpol PP Kota Bandar Lampung ( Ahmad Nurizki Erwandi, S. STP ) dengan didampingi Kabid Trantibum (Jan Roma, SE., MM ) Kasi Ops ( M. Fariz Surya Ganta, S.STP ) dan Ketua Bawaslu Kota Bandar Lampung ( Apriliwanda ) beserta jajarannya di halaman parkir lingkungan Pemerintah Kota Bandar Lampung.
Sesuai dengan PKPU tersebut, bahwa sosialisasi hanya diperbolehkan melalui pendidikan politik bagi partai politik peserta Pemilu dan melarang mencitrakan diri, identitas, dan ciri - ciri khusus tertentu.
Dalam pelaksanaan tugas, petugas Satpol PP melakukan pencopotan atribut APS yang tidak sesuai aturan dalam pemasangannya seperti di paku pada pohon dan dipasang di tiang listrik dan JPO dengan diawasi oleh Kasatpol PP dan Ketua Bawaslu Kota Bandar Lampung.
Satpol PP Kota Bandar Lampung
Jl. Dr. Susilo 1A Kota Bandar Lampung.