Tabik Pun...
MOHON IJIN KOMANDAN
Satuan Polisi Pmong Praja Kota Bandar Lampung Kecamatan Way Halim bersama Bawaslu Kota Bandar Lampung melakukan Penertiban Alat Peraga Sosialisasi ( APS ) yang melanggar ketentuan di Wilayah Kota Bandar Lampung, Jumat ( 20/10/23 ).
Hal kegiatan penertiban sesuai dengan PKPU No. 15 Tahun 2023 dan Peraturan Daerah ( Perda ) Kota Bandar Lampung no. 1 Tahun 2018.
Dari hasil pantauan petugas, APS yang ditertibkan yaitu APS yang terpasang pada fasum seperti tiang listrik dan dipaku pada pohon dengan jumlah 97 atribut APS yang kemudian dibawa kekantor Kecamata untuk diamakan.
Satpol PP Kota Bandar Lampung
Jl. Dr. Susilo 1A Kota Bandar Lampung.