Tabik Pun...
MOHON IJIN KOMANDAN
Satpol PP Kota Bandar Lampung Unit Tibum Jalan Raya ( TJR ) melaksanakan giat Penertiban dan Edukasi kepada pedagang kaki lima ( PKL ), Selasa ( 24/10/23 ).
Dalam giat petugas menertibkan sekaligus memberikan edukasi pada tiga pedagang kaki lima ( PKL ) yang berjualan diatas trotoar Jl. Pangeran Emir M. Noer / 2 Jalur Palapa bahwa berjualan diatas trotoar termasuk pelanggaran Peraturan Daerah ( Perda ).
Dasar hukum kegiatan sesuai dengan Peraturan Daerah ( Perda ) No. 1 Tahun 2018 Tentang Ketentraman Masyarakat Dan Ketertiban Umum.
Satpol PP Kota Bandar Lampung
Jl. Dr. Susilo 1A Kota Bandar Lampung.