Tabik Pun...
MOHON IJIN KOMANDAN
Dalam rangka penerapan Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2018 Tentang Ketentraman Masyarakat Dan Ketertiban Umum khususnya pada pasar - pasar tradisional di Wilayah Kota Bandar Lampung, Satpol PP Kota Bandar Lampung secara rutin dan berkala melakukan Operasi Penertiban Dan Himbauan secara persuasif dan edukatif, Selasa ( 07/11/2023 ).
Tujuan operasi kali ini yaitu Pasar Way Kandis dan sebelum dilakukan penertiban, Tim yang di pimpin oleh Kasi Pengamanan Dan JF Satpol PP terlebih dahulu melakukan rapat mufakat dengan lima warga pemilik lahan pasar dengan disaksikan oleh petugas keamanan pasar dan pihak Polsek Tanjung Senang.
Dalam rapat tersebut, petugas Satpol PP meminta kepada pemilik lahan untuk bisa menyediakan tempat berjualan buat pedagang yang selama ini berjualan pada bahu jalan dan depan pertokoan.
Hal itu dimaksudkan dengan tujuan agar akses jalan dan transaksi jual beli dipasar Way Kandis bisa berjalan dengan lancar, aman dan terhindar dari kemacetan.
Satpol PP Kota Bandar Lampung
Jl. Dr. Susilo 1A Kota Bandar Lampung.