Tabik Pun...
MOHON IJIN KOMANDAN
PATROLI REFRESIF
Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bandar Lampung Unit Tibum Jalan Raya ( TJR ) melaksanakan kegiatan Patroli Refresif sebagai upaya memulihkan gangguan trantibum pada akses lampu merah dan trotoar di Wilayah Kota Bandar Lampung, Selasa ( 28/11/2023 ).
Gangguan trantibum yang dimaksud adalah banyaknya PMKS seperti Manusia Silver baik yang berusia remaja ataupun anak - anak kecil dijumpai pada akses lampu merah, tentunya hal ini mengganggu dan melanggar Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2018 serta mengandung exploitasi pada anak.
Kemudian gangguan trantibum pada akses trotoar banyak kita jumpai PK5 ( Pedagang Kaki Lima ) yang seharusnya trotoar adalah fasilitas umum untuk para pejalan kaki.
Sobat Praja, Satpol PP tidak melarang para PMKS dan PKL untuk mencari nafkah, tetapi hanya menegakkan peraturan daerah dengan memberikan himbauan dan sosialisasi serta mengarahkan pada tempatnya..
Satpol PP Kota Bandar Lampung
Jl. Dr. Susilo 1A Kota Bandar Lampung.