Tabik Pun...
MOHON IJIN KOMANDAN
Hari ini @satpolppbandarlampung Unit BKO Kecamatan Way Halim bersama @bawaslu menertibkan Alat Peraga Sosialisasi ( APS ) yang melanggar aturan di beberapa titik wilayah Kecamatan Way Halim Kota Bandar Lampung.
APS yang ditertibkan petugas adalah yang terpasang ditempat - tempat yang dilarang berdasarkan PERDA seperti di pohon, tiang listrik, serta APS yang sudah rusak.
Satpol PP Berkolaborasi dengan Bawaslu untuk membersihkan APS tersebut agar bisa lebih efesien karena banyaknya APS yang melanggar aturan. Harapannya kedepan tidak ada lagi APS yang melanggar dan sesuai pada tempatnya.
Satpol PP Kota Bandar Lampung
Jl. Dr. Susilo 1A Kota Bandar Lampung.