Tabik Pun...
MOHON IZIN KOMANDAN
Dari hasil monitoring dan evaluasi tim Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Sat Pol PP Kota Bandar Lampung ditemukan bahwa di wilayah Lahan Resapan / Ruang Terbuka Hijau
Jln. Rewok kelurahan Campang Jaya Kecamatan Sukabumi Kota Bandar Lampung, masih melakukan kegiatan/aktifitas pengerjaan pembangunan pondasi.
Sesuai dgn surat pernyataan yg di buat pada tgl 05/02/2025 dan Berita Acara Pemeriksaan bahwa pemilik/penanggung jawab lapangan tidak bisa melakukan kegiatan/ aktifitas apapun di sekitar tempat RTH yg menjadi objek pelanggaran.
Dari itu Tim Bidang penegakan peraturan Perundang-undangan Daerah Sat Pol PP melakukan Pemberhentian sementara kegiatan di sekitar objek yang terkonfirmasi menjadi pelanggaran terkait dengan Lahan Resapan Air/Ruang Terbuka, Jumat ( 14/02/2025 )
Hal kegiatan dilaksanakan dengan berkoordinasi bersama aparatur lainnya seperti Camat dan Lurah setempat, Kepala Lingkungan, dan perangkat RT Kelurahan Campang Jaya dibawah pimpinan dan pengawasan Kabid Perda Satpol PP, Kasi Pengawasan & Monitoring, Kasi Penegakan Hukum dan PPNS Satpol PP
Satpol PP Kota Bandar Lampung
Jl. Dr. Susilo 1A Kota Bandar Lampung.